Aktivis Pemerhati Lingkungan Robi Lian Harapkan KLHK-RI Tinjau Tambang Batu Bara PT.SMS yang Ada di Kabupaten Lahat Sumsel.

LAHAT-KABAR PAGI.NET ||——–
Limbah Dari Aktivitas Kegiatan Tambang PT.Satria Mayangkara Sejahterah (SMS), diwilayah Desa Tanjung Telang, kecamatan Merapi Barat, Kabupaten lahat, Sumatera Selatan, kembali disoalkan salah satu Aktivis lingkungan” Robi Lian,

Pemerhati Lingkungan Kabupaten Lahat Robi Lian Mengharapkan Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan agar dapat meninjau PT Batu Bara Satria mayangkara Sjahtera (SMS) yang ada di kabupaten Lahat Sumatra Selatan, Sebagian perusahaan tambang batubara di Kabupaten Lahat, khususnya di IUP PT.Satria Mayangkara Sejahterah (SMS), yang ada di Desa Tanjung Telang Kecamatan Merapi Barat.
Diduga Banyak Kejanggalan atau tidak Sesuai SOP, salah satunya limbah Disposal di duga yang dibuang/Cemari Sungai larangan,di akibatkan Sungai tersebut keruh, bahkan Antara lubang bekas galian tambang yang berdampingan langsung dengan bangunan tower Sutet PLN sangat tidak sesuai SOP/ UkL dan UpL. hal tersebut jelas sudah melakukan pelanggaran sesuai UU Lingkungan hidup dan UU minerba..

Hal itu ditegaskanya Saat peninjauan di lapangan bersama awak Media di
kawasan tambang PT. SMS
Hari kamis- (23/06/2022),
Banyak kejanggalan
Akibat Aktivitas Tambang PT.Satria Mayangkara Sejahterah (SMS) Seperti Pembuangan Limbah/ Disposal yang mencemari Sungai larangan. Patal jika ada perusahaan yang di duga telah melakukan Dumping/ limbah seperti instalasi Pembuangan Air Limba (IPAL) dengan sanksi pidana yang tertuang pada pasal 60 juncto pasal 104 undang undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup” Terangnya

Terpisah kabid komisi Penilaian (AMDAL) Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat, “Edi Suroso” saat dikonfirmasi selasa-(05/07/22), Diruang kerjanya” Kami sudah melakukan pengawasan dan sudah kami berikan sanksi kepada pihak perusahaan tambang PT.SMS, mereka juga akan melakukan perbaikan, dan pemberitaan kemaren sempat viral nian…pemberitaan nyo,”
jangankan kamu kami secara legalitas sudah kami terapkan dan sudah kami teruskan Kementerian katek kami tahan tahan., apo lagi sekarang urusan tambang ni belek ke pusat galo, kami nak ngikat perizinan kami dak pacak lagi” Terangnya “edi” ?

“Menurut Robi Lian undang-undang yang mengatur tentang perlindungan tata kelola dan kegiatan usaha pertambangan batubara, sudah jelas, yakni melarang melakukan kegiatan pertambangan di sekitar pemukiman warga..? Apalagi perusahaan yang telah melakukan kegiatan ekplorasi dan ekploitasi tambang tersebut dekat dan berdampingan dengan bangunan tower/ SUTET PLN “Batas minimal 500 meter dari Sutet PLN.karena untuk menghindari imbas petir ketika hujan atau cuaca buruk ..! Dan kenapa perusahaan masih Bisa melakukan aktivitas nya sementara galian tambang tidak diperbolehkan di titik koordinat yang tidak di izinkan yang bermuara dari dasar undang undang lingkungan hidup dan undang undang Minerba …

Guna meminimalisir permasalahan tambang batubara di seputar Kabupaten Lahat, dengan masyarakat.,

Laporan: Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *