Ditipideksus Bareskrim Polri: Menetapkan Petinggi PT RUBS Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan

Laporan : red

Jakarta,Kabar Pagi// – Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menetapkan, “Petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatra ( PT RUBS)” sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan. Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

“Iya sudah (ditetapkan tersangka),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Wisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta, Jumat, (12/08/202).

Penetapan tersangka Petinggi PT RUBS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/415/Res.1.11./2021/ Dittipideksus, pada 3 Mei 2021. Kemudian, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: R/182N/RES.1.1/2021/ Dittipideksus, pada 5 Mei 2021.

Penyidik melakukan gelar perkara kasus ini pada 10 Agustus 2021. “Berdasarkan Keterangan saksi dan adanya barang bukti serta hasil gelar perkara telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” ujar Wisnu.

Adapun, para tersangka yang yang telah ditetapkan Bareskrim, adalah Hanifah Husein, istri eks Kepala BPN Ferry Mursydan Baldan, Wilson Widjadja dan Polana Bob Fransiscus. Mereka diduga melakukan penggelapan dalam dalam jabatan, yaitu Direktur utama bersama- sama dengan Komisaris dan Direksi lain PT RUBS mengalihkan saham milik Pelapor selaku Pemilik PT Batubara Lahat ( PT BL ).

Para tersangka, memindahkan saham Pelapor ( PT BL) menjadi milik PT Rantau Utama Bakti Sumatera ( PT RUBS) dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemegang saham PT Batubara Lahat.

“Mereka disangkakan dengan pasal 372 KUHP dan 374 KUHP. ( Ujk )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *