Kabar Pagi Net.Lahat //– Sat reskrim Polres Lahat berhasil ungkap kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur di wilayah kos-kosan Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Selasa, 29/11/22.
Ketiga tersangka yang melakukan pemerkosaan terhadap Inisial AA (17) seorang pelajar disalah satu SMAN Tanjung Tebat yang merupakan warga desa Tanjung Kurung Kecamatan Tanjung Tebat itu adalah OOH (17)
pelajar kelas XII SMAN di Mulak Ulu, warga desa Lawang Agung Kecamatan Mulak Ulu, MAP (17) pelajar kelas XII SMAN Mulak Ulu, warga desa Talang Berangin Kecamatan Mulak Sebingkai dan GA (18) warga desa Lawang Agung Mulak Ulu.
Terungkapnya peristiwa pemerkosaan tersebut, dijelaskan oleh Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, SIK.M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Herli Setiawan disampaikan oleh Kasubsi Penmas Polres Lahat Aiptu Lispono, SH berdasarkan laporan polisi LP/B-273/ XI /2022/SPKT/ Res Lahat / Sumsel Tgl, 18 November 2022.
“Ayah korban yang melapor” terang Aiptu Lispono.
Diceritakan Lispono, Pengungkapa Melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan dibawah umur , sesuai dengan rumusan Pasal 6 Huruf C UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak.
Berdasarkan laporan tersebut, Reskrim polres Lahat langsung gerak cepat, dimana penangkapan dilakukan pada Pada Hari Senin tanggal 28 November l2022 Sekira pukul 14.00 Wib, bertempat di desa Muara Tiga kecamatan Mulak Ulu Kab Lahat ,gabungan Unit PPA Polres Lahat dan Polsek Mulak Ulu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lahat.
“Ketiganya sudah kita tangkap serta mengamankan barang bukti” bebernya.
Masih kata Lispono, peristiwa pemerkosaan terjadi
Pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira jam 21.00 WIB telah terjadi persetubuhan terhadap anak perempuan dibawah umur dengan menggunakan kekerasan serta ancaman kekerasan . Modus operandi ; tersangka O.OH mengunci korban di dalam kamar kos kosan saksi LEO AGUNG , kemudian tersangka O.OH mematikan lampu kamar dan secara paksa menarik dan melepaskan celana yang dikenakan korban dan tangan satunya memegang kuat – kuat kedua tangan korban, korban teriak dan memberontak tapi tidak bisa lepas karena kalah tenaga , dan tersangka O.OH berhasil memperkosa korban.
Setelah itu tersangka O.OH keluar dari kamar dan langsung masuk tersangka MAP tersangka MAP mengancam korban yang saat itu menangis , tersangka MAP akan melemparkan korban ke jurang , samping bangunan.
Kemudian tersangka MAP memperkosa korban . Setelah selesai , tersangka MAP keluar dar kamar dan langsung masuk tersangka GA. Melihat korban masih menangis, tersangka GA menampar mulut korban dan membentak korban untuk berhenti menangis .kemudian tersangka GA juga memperkosa korban. Akibat peristiwa tersebut korban menderita trauma mendalam .
“Tersangka berserta barang bukti sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih Lanjut”, ujar nya