RA Diduga pemerkosa Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Lahat

Laporan : Antoni

Kabarpagi.Net || SatResKrim Polres Lahat Polda Sumsel telah berhasil Menangkap seorang laki laki inisial RA (37 Tahun) pekerjaan petani, berdomisili di desa Tanjung Beringin Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat diduga telah melakukan Tindak Pidana Asusila (Pemerkosaan) kepada Korban seorang Perempuan inisial LS (34 tahun) Petani Karet Warga asal Desa Pulau Beringin Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat

Kapolres Lahat AKBP. S.Kunto Hartono, SIK.MT, melalui Kasubsi penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono. SH. Disampaikan Kapolsek Kikim Selatan Iptu Edy Sutrisno di dampingi Kanit Reskrim Ipda Budi Agus SE, bersama anggota Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B- 03 /I/ 2023/ SUMSEL/ RES LAHAT/SEK KIMSEL tanggal 31 Januari 2023.

Kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 31 januari 2023 sekira jam 09.00 wib korban pergi ke kebun miliknya di Ataran Sungai Jelatang Desa Pulau Beringin Kecamatan Kikim Selatan. Sekira jam 11.00 wib ketika korban sedang memetik buah kopi,tiba tiba Pelaku an. Riko datang dan bertanya kepada korban ” ke kebun Len “. Setelah bertanya pelaku kemudian langsung memeluk korban sambil berkata ” Kita kacukan “.

Pelaku membawa korban ke pondok milik korban. Sesampainya di pondok pelaku mendorong korban hingga terjatuh ke tanah, kemudian langsung melepaskan celana pendek dan celana dalam milik korban. Pelaku membalikan badan korban sehingga korban tengkurap dan langsung memasukan alat kelamin pelaku ke dalam kemaluan korban hingga berkali – kali sampai pelaku mengeluarkan sperma ke dalam kemaluan korban.

Setelah kejadian tersebut pelaku langsung melarikan diri, kemudian korban juga berlari dari pondok menuju pondok RIS yang berjarak 2 KM, korban menceritakan kejadian tersebut hingga di bawa ke Desa dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kikim Selatan

Tak berapa lama Tim Satkrim Poles Lahat bersama Anggota Polsek Kikim Selatan dapat membekuk Pelaku, Pristiwa diatas dibenarkan juga oleh Pelapor sdr. Mus ( 34 Tahun) Kades Pulau Beringin, dua orang Saksi yakni Sdr. Mus (37 Tahun) Kades Desa Pulau Beringin dan Sdr. Ris (55 Tahun) pekerjaan Tani Warga Desa Pulau Beringin Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat,

Pelaku saat ini su diamankan dan mendekam dalam Sel untuk proses Hukum Selanjut nya sebagaimana dimaksud dlm Pasal 285 Kupidana jo pasal 289 KUHPidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *