LAHAT.KPN. /- Menyikapi permasalahan lahan milik Priamanaya Grup di Desa Keban, Kecamatan Lahat yang di klaim oleh beberapa warga.
Tim manajemen Priamanaya Grup melalui tim kuasa hukum angkat bicara karena sekelompok warga tersebut menganggap Priamanaya Grup menyerobot lahan milik nya
Fery Mahendra SH, MH, CLA, Selaku Pengacara Priamanaya Grup yang didampingi rekan nya Ahmad Kabul, SH, MH Rabu (12/4) menyampaikan selama ini pemberitaan yang beredar tidak memberikan hak jawab kepada pihak manajemen Priamanaya Grup yang mana selama ini media sejatinya adalah fungsi kontrol dan mitra bagi perusahaan. Pada media telah release bahwa Priamanaya Group adalah mafia tanah. Statement tersebut cenderung tendemaous dan tidak berdasar, media yang telah memberitakan cenderung mengabaikan azas cover both side (Azas keseimbangan / Tidak memihak)
Terkait lahan yang berada di Desa Keban tersebut dirinya menerangkan, Sejak awal pengelolaan lahan tersebut sudah melalui proses penggantian rugi kepada masyarakat setempat pemilik lahan.
“Kami membebaskan lahan melakukannya dengan tim yang sangat hati hati dan menguji semua bukti formil lalu bukti materil atau uji dilapangan dengan melibatkan Pemerintah Desa setempat,” Ujarnya.
Selanjutnya setelah tim mendapatkan data yang akurat dan data yang benar atas kepemilikan lahan barulah pihak manajemen melakukan pembayaran kepada pemilik lahan.
Dirinya menegaskan Priamanaya Group adalah perusahaan perseroan yang sifatnya selalu menerapkan proses audit dalam setiap tahapan nya.
Dalam hal ini sudah berkali-kali banyak yang mengklaim akan tetapi tidak memenuhi tiga unsur observasi yang pertama warga yang benar-benar memiliki lahan secara formil kedua tidak validnya surat lahan ketiga warga tidak mau menyerahkan surat bukti kepemilikan tanah nya untuk di lakukan validasi.
Feri mengaku pihak Priamanaya Group sudah melakukan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Lahat yang dalam hal ini Bupati Lahat dan beberapa Dinas terkait.
Sementara itu Ahmad Kabul, SH, MH yang juga bagian dari tim hukum Priamanaya Group menjelaskan permasalahan ini sudah sering diadakan mediasi baik itu dikantor Desa, Polsek Kota Lahat dan tang terakhir di Kantor Priamanaya Group.
Akan tetapi dalam mediasi itu pada dasarnya tidak ada titik temu karena pihak warga yang merasa lahan nya di serobot itu tidak mampu menunjukan data lahan milik nya.
Dirinya menyampaikan kepada masyarakat yang merasa dirugikan agar membawa permasalahan ini ke jalur hukum agar menemui titik terang. Terhadap Pemerintah Kabupaten Lahat pihak Priamanaya Group memastikan akan berkomitmen menyelesaikan permasalahan ini agar kedepan perusahaan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Demi proses solusi yang focus, efektif dan efisien bagi semua pihak. Baik masyarakat maupun Pihak perusahaan demi tercapai kepastian hukum.(rilis)