LAHAT.Kabar pagi.net – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat Kemenkumham Sumsel, Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan melaksanakan Kegiatan Bimkemaswat Goes to Room melalui Program Dokter Integrasi. Jumat, 5 Januari 2024, di Kamar kamar Blok hunian Lapas Lahat.
Hal ini adalah wujud komitmen Lapas Kelas IIA Lahat dalam memberikan Pelayanan Terbaik kepada Warga Binaan Pemasyarakatan terkait pemenuhan hak-hak warga binaan serta agar tercapainya target kinerja Tahun 2024.
“Dokter Integrasi” dimaksudkan sebagai orang yang ahli dibidang integrasi yang dapat memberikan saran dan solusi terkait hak-hak WBP dalam program Integrasi, dalam hal ini adalah petugas pada subseksi Bimkemaswat.
Dalam kesempatan ini Kasi Binadik, Bapak Ibrahim Lakoni, SH, Kasubsi Bimkemaswat, Bapak Didik setiawan, SH memberikan sosialisasi dan pengarahan kepada WBP didalam Kamar hunian mengenai Peraturan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan Integrasi WBP, yaitu :
UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan berfokus pada pasal 9 dan Pasal 10 terkait Hak Narapidana, Permenkumham No 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, dan Permenkumham No 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak, Dan Narapidana.
Disampaikan pula tahapan-tahapan Program Pembinaan mulai dari 1/3, 1/2 dan 2/3, Pedoman Perawatan Kesehatan, Hak-Hak Dan Kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan, dan terkait Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN).
Kementerian Hukum dan HAM sendiri memiliki instrumen baru yang diterapkan untuk mempermudah dalam memberikan hak integrasi kepada warga binaan yaitu SPPN (Standar Sistem Pembinaan Narapidana), yang mana dimaksudkan sebagai pedoman petugas dalam melakukan penilaian terhadap perilaku narapidana.
Kalapas Lahat, Bapak Imam Purwanto menyampaikan bahwa program tersebut diharapkan bisa memberikan penilaian terhadap perilaku narapidana sehingga pembinaan yang dilakukan bisa terukur dalam mempertahankan hak – hak narapidana di Lapas Lahat.
Kegiatan ini dihadiri pula oleh Kepala KPLP, Bapak Sukma Amri, S.Sos, Kasubsi Portatib, Bapak Oka Mahendra, SH, Kasubsi Keamanan, Bapak Dodi Febrius, SH, serta jajaran Bimkemaswat.