Korupsi Dana Desa, Eks Kades-Bendahara di Nisel Dituntut 6 Tahun Bui

Lp : Red

Kabar pagi.net.Medan – Eks Kepala Desa Lahusa Fau, Nias Selatan (Nisel), Antonioman Manaraja dan eks bendahara, Berkat Telaumbanua dituntut 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kedua terdakwa diyakini bersalah oleh jaksa melakukan korupsi dana desa.
Jaksa penuntut umum (JPU), Bobby Virgo menilai perbuatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun. Kemudian denda Rp 200 juta subsider 3 bulan,” kata jaksa Bobby Virgo, Senin (5/6/2023).

Jaksa juga meminta kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti. Untuk terdakwa Berkat Telaumbanua telah membayar Rp 19 juta sehingga membayar uang pengganti sebesar Rp 217 juta. Sementara terdakwa Antonioman Manaraja wajib membayar Rp 272 juta lantaran belum membayar uang pengganti

Jika kerugian negara tersebut tidak dibayarkan oleh kedua terdakwa, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupinya. Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Melansir laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, terdakwa Antonioman Manaraja dan Berkat Telaumbanua pada bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2018 atau setidaknya pada waktu lain di tahun 2018 bertempat di Desa Lahusa Fau, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan atau setidaknya di tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Akibat dari tindakan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 509.157.305,31. Kerugian itu merupakan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Nisel.

Seluruh dana yang dikorupsi kedua terdakwa merupakan dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2018 di Desa Lahusa Fau, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nisel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *